ASAHAN - Ketua TP PKK Kabupaten Asahan Ny. Hj. Titiek Sugiharti Surya dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan AKBP Budi Bhaktiar menandatangani Nota Kesepahaman tentang pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Aula Kantor BNNK Asahan, pada hari Jumat (09/12/2022).
Kepala BNNK Asahan mengatakan, permasalahan narkotika terdapat di seluruh wilayah Indonesia, terlebih dengan banyaknya wilayah yang rawan narkotika dan Sumatera Utara merupakan salah satu Provinsi yang paling banyak memiliki lokasi rawan narkotika. Dirinya juga menyampakan bahwa Kabupaten Asahan juga memiliki lokasi rawan dan tentunya tak lepas dari banyaknya tindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Untuk itu perlu adanya kerjasama dan kesepahaman terkait program-program P4GN untuk menangani masalah narkotika ini dengan unsur-unsur terkait, salah satunya adalah dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)", ujarnya.
Budi berharap dengan adanya nota kesepahaman ini, dapat meningkatkan perhatian dan usaha dalam mencegah dan memberantas narkotika mulai dari unit terkecil masyarakat, yaitu keluarga.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Sementara Ketua TP PKK Kabupaten Asahan Ny. Hj. Titiek Sugiharti Surya dalam sambutannya menyampaikan bahwa TP PKK Kabupaten Asahan akan mendukung BNNK Asahan dalam memberantas peredaran narkotika yang ada di Kabupaten Asahan. "Karena peredaran narkotika ini sangat berbahaya bagi generasi muda di Kabupaten Asahan", ucapnya.
Titiek juga mengatakan, permasalahan narkoba ini bukan hanya menjadi masalah BNNK Asahan, namun merupakan permasalahan bagi seluruh masyarakat. Maka dari itu, dirinya berharap dukungan dari semua elemen masyarakat, agar peredaran narkoba di Kabupaten Asahan dapat diberantas. Edward Banjarnahor