ASAHAN - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Asahan memperpanjang masa pelaksanaan pendaftaran Uji Kompetensi Wartawan (UKW) hingga tanggal 3 November 2022.
Ketua PWI Asahan, Indra Sikoembang menjelasakan perpanjangan dilakukan karena masih ada sejumlah wartawan mempersiapkan berkas pendaftaran, sehingga perlu dilakukan penambahan waktu pelaksanaan pendaftaran yang sebelumnya pendaftaran telah dilakukan selama 7 hari.
"Masih ada berkas kawan-kawan yang belum lengkap dan kuota masih banyak. Maka dari itu kita kordinasi dengan PWI Sumut dan Kominfo Asahan untuk diperpanjang", kata Indra, pada hari Senin, (31/10/2022) di gedung PWI setempat.
Selain itu, pelaksanaan UKW yang direncanakan akan digelar pada bulan Desember 2022 di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara wajib memenuhi persyaratan seperti, mengisi formulir sesuai format, surat rekomendasi dari redaksi, SK Kemenkumham media, sertifikat verifikasi faktual, jika belum lampirkan akta perusahaan dan syarat lainnya, dan seluruh persyaratan tersebut diserahkan kepada Sekretariat PWI Asahan dalam bentuk hard copy dan soft copy.
"Harapan kita kuota yang disediakan dapat dipenuhi oleh kawan-kawan wartawan di Asahan, pasalnya jumlah wartawan di Asahan cukup banyak, namun tidak semua sudah berkompeten", ungkap Indra didampingi sejumlah pengurus PWI Kabupaten Asahan.
Masih di tempat yang sama, Kadis Kominfo Asahan, Syamsuddin menambahkan bahwa kegiatan UKW merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemkab Asahan untuk meningkatkan kualitas wartawan agar lebih profesional dalam menjalankan profesinya.
"Saya berharap, kegiatan ini dapat diikuti oleh seluruh wartawan, khususnya yang ada di Kabupaten Asahan sesuai dengan kuota yang ada, karena itu setelah berdiskusi dengan Ketua PWI Kabupaten Asahan, kami sepakat untuk menambah waktu pelaksanaan pendaftaran, agar pelaksanaan UKW tahun ini dapat maksimal diikuti oleh wartawan yang ingin meningkatkan kualitasnya”, ujar Syamsuddin mengakhiri. Edward Banjarnahor